Struktur OrganisasiSUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 UNMUL memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. Bagian Kedua Senat Pasal 4 (1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNMUL. Bagian Ketiga Rektor Pasal 5 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNMUL. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor. Pasal 6 Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor Pasal 7 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf Kedua Wakil Rektor Pasal 9 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa. (6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Paragraf Ketiga Biro Pasal 10 (1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNMUL yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNMUL. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 11 Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. |
Informasi |
Video Liputan |